Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil
Bagi anda pemilik mobil anda perlu melakukan mutasi atau cabut berkas jika anda ingin pindah domisili. Hal ini sangat perlu anda lakukan untuk meminimalisir kerepotan saat hendak membayar pajak atau ingin memperpanjang STNK anda. Alasannya berupa urusan administrasi dari kendaraan yang terikat oleh domisili pemiliknya.
Proses mutasi ini sebenarnya tidak susah namun anda harus memperhatikan setiap prosesnya agar tidak terjadi kesalahan. Anda dapat melakukannya dengan sendiri agar tidak merepotkan orang lain atau anda bahkan dapat mengeluarkan biaya lebih untuk menggunakan jasa calo. Berikut ini yang perlu anda perhatikan saat hendak melakukan mutasi mobil anda.
Cara Melakukan Mutasi Mobil dan Syarat Balik Nama
Mungkin ada beberapa orang yang belum mengerti bahwa mutasi terbagi menjadi dua yaitu mutasi daerah dan juga mutasi lain daerah. Mutasi satu daerah yaitu perpindahan alamat dari pemilik kendaraan ke daerah yang lain, atau samsat satu dengan yang lain namun nomor polisi tetap sama.Namun jika mutasi beda daerah selain mengganti alamat anda juga akan mengganti nomor telepon. Kedua jenis mutasi ini memiliki prosedur yang hampir sama tetapi pada mutasi beda daerah memerlukan prosedur dengan polisi di daerah setempat.
Syarat Mutasi Mobil
Saat kita ingin melakukan mutasi mobil tentu saja dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat ingin melakukan mutasi mobil.
Lalu sebenarnya apa saja syarat balik nama mobil atau mutasi mobil ini? Berikut dibawah ini adalah beberapa syarat mutasi mobil yang harus dipersiapkan.
- STNK asli dan juga fotokopi.
- BPKB asli dan juga fotokopi.
- KTP asli dan juga fotokopi.
- Kwitansi atau bukti pembelian mobil dan juga materai 6000.
Langkah Langkah Mutasi
- Pertama anda perlu datang ke kantor samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK anda.
- Setelah datang anda langsung menuju cek fisik kendaraan dan lalu serahkan berkas yang anda bawa.
- Anda akan mendapatkan formulir untuk anda isi dan setelah itu di fotokopi.
- Setelah diisi berikan formulir ke petugas setelah itu anda dan petugas akan melakukan gesek nomor mesin dan juga rangka secara bersama sama.
- Setelah semua berkas difotokopi anda langsung menyerahkan ke loket fisik.
- Setelah menyerahkan berkas anda akan diarahkan ke bagian fisikal untuk mengisi formulir dan juga membayar pajak.
- Pastikan anda tidak telat saat membayar pajak, setelah itu anda bisa mengambil berkas kartu induk.
- Setelah itu bawa ke bagian mutasi dan serahkan ke petugas yang ada di loket.
- Kemudian akan mendapat surat untuk jalan yang berfungsi melanjutkan mutasi ke domisili yang baru.
Langkah Kedua Mutasi
- Anda perlu datang ke kantor samsat domisili yang baru.
- Setelah sampai anda langsung datangi cek fisik kendaraan dan anda perlu menyerahkan berkas surat jalan kepada petugas.
- Selanjutnya anda akan melakukan gesek nomor mesin dan juga rangka lagi.
- Anda perlu menyerahkan semua dokumen di bagian mutasi.
- Anda akan diberikan formulir untuk anda isi.
- Anda tinggal menunggu untuk dipanggil dan menyelesaikan biaya mutasi.
- BPKB asli anda kemudian akan ditahan lalu petugas akan memberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB yang baru di Polres.
- Lalu anda perlu membayar mutasi mobil dan mengambil STNK yang baru.
- Semua prosedur telah selesai anda hanya akan mengambil plat nomor saja.
Cara Hitung dan Biaya Mutasi Mobil
- Cek Fisik kendaraan : Gratis
- Biaya Fiskal kendaraan : Rp 250.000
- Biaya Admin Gudang Kartu Induk :Rp 10.000
- Biaya Admin Mutasi Keluar : Rp 50.000
- Biaya Admin Mutasi Masuk : Rp 375.000
- Biaya Mutasi Masuk (BBN) : 1% dari harga beli kendaraan mobil.
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau STNK : Rp 400.000
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak atau BPKB : Rp 100.000
Nah itulah beberapa syarat dan juga biaya balik nama mobil. Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat untuk anda.
Post a Comment for "Ketahui Syarat dan Biaya Balik Nama Mobil"