Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Registrasi Kartu XL untuk WNI dan WNA

Kebijakan baru yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini memang membuat sebagian pengguna kartu XL bingung, pasalnya pengguna baru XL diharuskan untuk mendaftar kartu XL mereka sesuai dengan identitas yang ada di KTP dan KK mereka agar kartu XL bisa digunakan. Mungkin Anda menuju artikel cara registrasi kartu XL ini karena memang masih bingung dengan cara daftar di kartu SIM XL yang baru Anda beli.

Memang tidak mudah bagi pengguna baru sehingga memerlukan panduan lengkapnya. Dan mungkin Anda sering mendapatkan gagal ketika melakukan registrasi kartu XL Anda. Memang ada beberapa alasan yang membuat proses registrasi kartu XL Anda gagal, salah satu diantaranya adalah mungkin NIK pada KTP Anda sudah digunakan registrasi hingga tiga kali, yang dimana satu provider operator hanya bisa di daftarkan 3 kali saja untuk satu identitas KTP.

Oleh karena itu disini kami tidak akan hanya memberikan cara registrasi kartu XL saja tetapi juga cara untuk unregistrasi kartu XL Anda. Tentu saja Anda dapat menghapus pendaftaran di kartu SIM XL dan lainya, ini biasanya digunakan ketika kartu SIM XL sudah tidak digunakan lagi dan ingin menggunakan yang baru sehingga sebelum menggunakan kartu XL yang baru, yang lama harus di UNREG terlebih dahulu agar tidak terjadi limit pendaftaran kartu XL Anda.

Cara Registrasi Kartu XL untuk WNI dan WNA

Peraturan baru yang diharuskan untuk mendaftar ini memang sangat penting sekali, karena dapat menghindari dari berbagai hal yang tidak kita inginkan, diantaranya:

  • Penipuan seperti SMS penipuan, informasi spamming dan sebagainya.
  • Penyalahgunaan Data yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.
  • Memudahkan pelayanan untuk konsumen seperti transaksi online dan non-tunai.
  • Dan masih banyak lagi manfaat dari pendaftaran pada kartu XL ini.

Yang dibutuhkan untuk mendaftar kartu XL adalah NIK yang ada di KTP dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Jadi satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP Anda bisa di daftarkan untuk 3 kartu XL saja, jika Anda sering gonta-ganti kartu maka harus melakukan UNREG terlebih dahulu sebelum mengganti kartu XL yang baru.


Cara Registrasi Kartu XL untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Baiklah langsung saja untuk pertama cara registrasi kartu XL dan kemudian cara UNREG kartu XL.

Yang bisa Anda lakukan untuk daftar kartu XL adalah melalui SMS, berikut caranya:

  1. Masukan Kartu XL ke ponsel
  2. Pada SMS ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK
    • Contoh: DAFTAR#3521032306359002#3521032306685602

  3. Kemudian kirim ke 4444
  4. Selanjutnya SMS akan diteruskan ke sistem Ditjen Dukcapil
  5. Tinggal menunggu prosesnya maksimal 1x24 jam, tetapi biasanya lebih cepat dan langsung mendapatkan SMS balasan bahwa proses registrasi sudah berhasil.
Cara Registrasi Kartu XL untuk WNI dan WNA
Contoh Cara Registrasi Kartu XL via SMS


Cara Registrasi Kartu XL untuk Warga Negara Asing (WNA)
Jika Anda bukan orang Indonesia dan ingin menggunakan alat telekomunikasi dari XL Axiata ini maka juga bisa mendaftar. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk WNA adalah sebagai berikut:

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Yang harus dilakukan WNA untuk melakukan registrasi kartu XL adalah langsung menuju ke gerai penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas yang disebutkan diatas. Kemudian petugas akan mencatat nama, nomor, tanggal lahir, kewarganegaraan, yang ada pada Paspor/KITAP dan KITAS.


Solusi Jika Gagal Dalam Proses Registrasi Kartu XL
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam proses registrasi Kartu XL ini maka bisa langsung menghubungi Call Center di 817 atau di email CustomerService@xl.co.id. Atau jika terdapat masalah pada NIK Anda maka bisa menghubungi Call Center dari Ditjen Halo Dukcapil Kemendagri di nomor 1500537.

Jika NIK Anda sudah melebihi 3 kali pendaftaran maka untuk menggunakan kartu XL baru dan registrasi langsung ke gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi terdekat di kota Anda.


Cara UNREG Kartu XL
Anda sering gonta-ganti kartu karena memiliki berbagai alasan dan salah satunya adalah membeli kuota internet lebih besar jika membeli kartu perdana XL yang sudah ada paket kuota-nya. Solusinya adalah melakukan UNREG pada kartu XL lama dan baru melakukan registrasi di kartu yang baru.

  1. Caranya tinggal kirim SMS dengan mengetik: UNREG#NoHP# dan kirim ke 4444
    • Contoh: UNREG#081569486325#

  2. Selain via SMS juga bisa langsung via DIAL UP dengan mengetik *123*4444# dan ikuti petunjuk yang tertera disitu.

Demikianlah mudahnya cara registrasi kartu XL untuk WNI dan WNA disertai cara UNREG, dengan mendaftarkan kartu XL Anda maka Anda akan mendapatkan kenyamanan dalam menggunakan alat telekomunikasi ini. Cara diatas sudah cukup jelas akan tetapi jika Anda masih bingung bisa tanyakan di kolom komentar.