Cara Registrasi Kartu Prabayar Anda Sesuai KTP dan nomor KK
Baru-baru ini terdapat berita bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mewajibkan pengguna kartu prabayar untuk melakukan registrasi menggunakan KTP asli dan KK(Kartu Keluarga). Untuk melakukan registrasi baru maupun registrasi ulang sangat mudah dilakukan, yakni tinggal mengirim sebuah SMS. Namun setiap operator sedikit beda cara registrasi-nya. Oleh karena itu pada artikel kali ini kami akan berbagi cara registrasi kartu prabayar Anda sesuai data kependudukan. Jadi simak terus artikel ini ya!
Semua pengguna baru maupun pengguna lama harus melakukan registrasi demi ke amanan. Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi, dan pengguna lama juga harus melakukan resgistrasi ulang, tentunya harus sesuai identitas yang ada. Peraturan ini memang sudah ada pada negara-negara tetangga, jadi Indonesia baru mengeluarkan peraturan ini yang dimana memang bisa dibilang sedikit terlambat dari negara tetangga.
Kemudian apa manfaat melakukan registrasi kartu prabayar ini?
Perlindungan Konsumen: Tentunya akan terhindari dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.
Penyediaan Layanan: Ini akan memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon selular, contohnya untuk transaksi online dan lainya.
Oleh karena itu lakukan registrasi sendiri, supaya Anda aman dan nyaman.
Dari pantauan serbaCARA.com, cara registrasi untuk operator XL harus mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK), kemudian ---KIRIM KE 4444. Contoh format SMS ketik: DAFTAR#4587953215486548#568945621354698. Ini untuk pengguna baru XL.
Bagi pengguna baru Indosat, Smartfren, dan Tri bisa kamu lakukan DENGAN format: (16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK) ---KIRIM KE 4444.
Dan untuk pelanggan baru Telkomsel bisa kirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) ---KIRIM KE 4444.
Untuk Pengguna Lama
Jika Anda pengguna lama juga harus melakukan registrasi ulang pada kartu prabayar Anda, dan untuk caranya juga sedikit berbeda. Bagi operator Tri, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren yang ingin melakukan regsitrasi ulang bisa kirim sms dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) ----KIRIM KE 4444.
Jika sudah berhasil daftar ulang maka akan ada balasan seperti gambar dibawah ini.
Nah demikianlah cara registrasi kartu prabayar Anda sesuai KTP dan nomor KK. Ayo lakukan registrasi pada kartu Anda sekarang juga supaya tidak diblokir. Jika kartu SIM anda sudah terlanjur ter-blokir maka Anda harus mengunjungi galeri operator yang Anda gunakan untuk mengaktifkan kembali. Semoga bermanfaat!
Semua pengguna baru maupun pengguna lama harus melakukan registrasi demi ke amanan. Mulai tanggal 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi, dan pengguna lama juga harus melakukan resgistrasi ulang, tentunya harus sesuai identitas yang ada. Peraturan ini memang sudah ada pada negara-negara tetangga, jadi Indonesia baru mengeluarkan peraturan ini yang dimana memang bisa dibilang sedikit terlambat dari negara tetangga.
Kemudian apa manfaat melakukan registrasi kartu prabayar ini?
Perlindungan Konsumen: Tentunya akan terhindari dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang merugikan konsumen.
Penyediaan Layanan: Ini akan memudahkan penyediaan layanan bagi konsumen telepon selular, contohnya untuk transaksi online dan lainya.
Oleh karena itu lakukan registrasi sendiri, supaya Anda aman dan nyaman.
Cara Registrasi Kartu Prabayar Anda Sesuai KTP dan nomor KK
Untuk Pengguna BaruDari pantauan serbaCARA.com, cara registrasi untuk operator XL harus mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK), kemudian ---KIRIM KE 4444. Contoh format SMS ketik: DAFTAR#4587953215486548#568945621354698. Ini untuk pengguna baru XL.
Bagi pengguna baru Indosat, Smartfren, dan Tri bisa kamu lakukan DENGAN format: (16 digit NIK)#(16 digit Nomor KK) ---KIRIM KE 4444.
Dan untuk pelanggan baru Telkomsel bisa kirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) ---KIRIM KE 4444.
xl.co.id |
Untuk Pengguna Lama
Jika Anda pengguna lama juga harus melakukan registrasi ulang pada kartu prabayar Anda, dan untuk caranya juga sedikit berbeda. Bagi operator Tri, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren yang ingin melakukan regsitrasi ulang bisa kirim sms dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) ----KIRIM KE 4444.
Jika sudah berhasil daftar ulang maka akan ada balasan seperti gambar dibawah ini.
Nah demikianlah cara registrasi kartu prabayar Anda sesuai KTP dan nomor KK. Ayo lakukan registrasi pada kartu Anda sekarang juga supaya tidak diblokir. Jika kartu SIM anda sudah terlanjur ter-blokir maka Anda harus mengunjungi galeri operator yang Anda gunakan untuk mengaktifkan kembali. Semoga bermanfaat!
Post a Comment for "Cara Registrasi Kartu Prabayar Anda Sesuai KTP dan nomor KK"