Pelajari Prosedur dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Bersama Pak Amir
Pak Amir berencana untuk membeli tanah di tempat kelahirannya di Jakarta. Ia membeli tanah karena harga rumah dijual di Jakarta sudah sangat mahal dan sulit untuk ia jangkau. Maka dari itu, ia pun membeli tanah untuk membangun rumah.
Tanah yang ia beli tidak memiliki sertifikat tanah. Maka dari itu ia pun segera mengurusnya ke badan Pertanahan Nasional. Bukti kepemilikan tanah yang otentik sangatlah penting arena merupakan tanda bukti atas tanah juga bangunan.
Pak Amir memilih mengurus sendiri pembuatan surat tanah. Mengingat ia tidak memiliki dana yang cukup untuk meminta jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ia pun kemudian menyiapkan surat-surat yang harus ia persiapkan. Di antaranya adalah:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangun (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB, dan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Setelah melengkapi berkas yang ada, Pak Amir kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat. Yaitu tempat di mana tanah yang akan dibuat sertifikatnya berlokasi. Setelah tiba di BPN, Pak Amir kemudian diminta untuk mengisi formulir, juga sekaligus memberikan berkas-berkas yang telah disiapkan.
Kemudian Pak Amir membuat janji dengan petugas BPN untuk melakukan pengukuran tanah yang dimilikinya.
Setelah pengukuran tanah dilakukan, Pak Amir kemudian mendapatkan dokumen berupa Surat Ukur Tanah. Surat Ukur Tanah ini kemudian ditambahkan bersama dokumen lain yang telah disiapkan. Pak Amir pun kemudian diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Hal yang dilakukan oleh Pak Amir kemudian adalah menunggu penerbitan surat tanah. Biasanya, ia harus menunggu selama setengah hingga satu tahun. Yang ia lakukan adalah terus mengonfirmasi ke pihak BPN apakah sertifikat yang ia mohonkan sudah selesai dibuat.
Ketika telah selesai, surat tanah tersebut akan dibuat dua rangkap; rangkap pertama untuk Pak Amir, sementara satunya, akan disimpan oleh BPN. Sertifikat tersebut dipegang oleh pemilik sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Sementara sertifikat di BPN sendiri disimpan sebagai baku tanah.
Tanah yang ia beli tidak memiliki sertifikat tanah. Maka dari itu ia pun segera mengurusnya ke badan Pertanahan Nasional. Bukti kepemilikan tanah yang otentik sangatlah penting arena merupakan tanda bukti atas tanah juga bangunan.
Pak Amir memilih mengurus sendiri pembuatan surat tanah. Mengingat ia tidak memiliki dana yang cukup untuk meminta jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah. Ia pun kemudian menyiapkan surat-surat yang harus ia persiapkan. Di antaranya adalah:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangun (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- SPPT PBB, dan
- Surat pernyataan kepemilikan lahan.
Setelah melengkapi berkas yang ada, Pak Amir kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Setempat. Yaitu tempat di mana tanah yang akan dibuat sertifikatnya berlokasi. Setelah tiba di BPN, Pak Amir kemudian diminta untuk mengisi formulir, juga sekaligus memberikan berkas-berkas yang telah disiapkan.
Kemudian Pak Amir membuat janji dengan petugas BPN untuk melakukan pengukuran tanah yang dimilikinya.
Setelah pengukuran tanah dilakukan, Pak Amir kemudian mendapatkan dokumen berupa Surat Ukur Tanah. Surat Ukur Tanah ini kemudian ditambahkan bersama dokumen lain yang telah disiapkan. Pak Amir pun kemudian diminta untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
Hal yang dilakukan oleh Pak Amir kemudian adalah menunggu penerbitan surat tanah. Biasanya, ia harus menunggu selama setengah hingga satu tahun. Yang ia lakukan adalah terus mengonfirmasi ke pihak BPN apakah sertifikat yang ia mohonkan sudah selesai dibuat.
Ketika telah selesai, surat tanah tersebut akan dibuat dua rangkap; rangkap pertama untuk Pak Amir, sementara satunya, akan disimpan oleh BPN. Sertifikat tersebut dipegang oleh pemilik sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan. Sementara sertifikat di BPN sendiri disimpan sebagai baku tanah.
Post a Comment for "Pelajari Prosedur dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Bersama Pak Amir"